" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > adzan dua kali di hari jumat < / h3 > " , " isi " :[ " singkat saja , saya mau tanya tentangdasar syariah dari dua kali adzan pada rangkai shalat jumat . kabar laku di zaman shahabat atau khalifah utsman bin affan ra , tapi tidak kerja zaman rasulullahsaw . " , " jadi bagaimana kita sikap ? apakah hal ini masuk bid ' ah , atau bukan ? bagaimana dengan istilah bid ' ah hasanah ? " , " terimakasih atas bimbing " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 6 december 2013 01 : 29  " , "  9 . 583 views  n " , " n " , " n " , " singkat saja , saya mau tanya tentangdasar syariah dari dua kali adzan pada rangkai shalat jumat . kabar laku di zaman shahabat atau khalifah utsman bin affan ra , tapi tidak kerja zaman rasulullahsaw . " , " jadi bagaimana kita sikap ? apakah hal ini masuk bid ' ah , atau bukan ? bagaimana dengan istilah bid ' ah hasanah ? " , " terimakasih atas bimbing " , " n " , " memang benar apa yang anda tanya , bahwa di zaman rasulullah saw , adzan pada shalat jumat hanya kerja sekali saja , yaitu saat khatib naik mimbar . " , " kemudian pada zaman " , " , karena timbang tentu , maka belum khatib naik mimbar , jumlah adzan tambah belum , laku belum khatib naik mimbar dan pada saat khatib naik mimbar . " , " ( hr bukhari ) " , " zaura ' adalah buah tempat yang letak di pasar kota madinah saat itu . al - qurthubi kata bahwa utsman ra memerinahkan untuk kumandang adzan di suatu rumah yang sebut zaura ' . " , " saat itu khalifah pandang bahwa perlu laku panggil kepada kaum muslimin saat belum shalat atau khutbah jumat laksana . " , " turut para ulama yang dukung tetap laksana dua kali adzan ini , tindak ini tidak bisa salah dari segi hukum . karena apa yang laku oleh para shahabat nabi cara formal itu tetap masih ada dalam koridor syariah . apa yang para shahabat nabi kerja cara ijma ' rupa bagi dari syariah , karena mereka sendiri juga bagi dari sumber syariah . " , " al - hafidz ibnu hajar bagaimana kutip oleh asy - syaukani di dala kitab nailul authar kata bahwa praktek adzan 2 kali ini laku bukan hanya oleh khalifah utsman rasaat itu , lain oleh semua umat islam di mana pun . bukan hanya di madinah , lain di seluruh penjuru dunia islam , semua masjid laku 2 kali adzan shalat jumat . " , " dan meski tidak pernah laksana di zaman rasulullah saw , namun apa yang praktek oleh para shahabat cara kompak ini tidak bisa kata bagai bid ' ah yang datang dosa dan siksa . lantar tidak semua perkara yang tidak jadi di zaman nabi masuk sesuatu yang buruk . ( lihat " , " jilid iii halaman 278 - 279 ) . " , " sebab khalifah utsman adalah bagi dari sumber syariah dengan dalil ikut ini : " , " ( hr abu daud , at - tirmizy , ibnu majah , dan ibnu hibban ) " , " maka tindak seperti itu tidak bisa kategori bagai bid ' ah , karena kerja oleh semua shahabat nabi saw cara sadar dan sama - sama panjang masa . " , " kalau tindak itu kata bid ' ah , arti para shahabat nabi yang mulia itu laku bid ' ah . kalau mereka laku bid ' ah , maka haram hukum bagi kita untuk riwayat semua hadits . padahal tidak ada satu pun hadits nabi yang sampai kepada kita , kecuali lewat para shahabat . " , " maka seluruh ajar islam ini jadi batal dengan sendiri kalau demikian . sebab semua dalil , baik ayat quran maupun semua hadits nabi saw , nyata tidak ada yang sampai kepada kita , kecuali lewat para shahabat yang tuduh tela laku tindak bid ' ah itu . " , " maka kata bahwa adzan 2 kali bagai bid ' ah sama saja dengan kata bahwa para shahabat nabi saw seluruh bagai laku bid ' ah . dan kalau semua laku bid ' ah , maka agama islam ini sudah selesai sampai di sini . " , " yang benar , praktek adzan jumat 2 kali ini bagi dari sunnah yang utuh dalam syariah islam , bukan bid ' ah yang lahir dosa dan adzab . karena telah laku cara sadar oleh semua shahabat nabi saw " 
